Skip to content

SOP

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PERMINTAAN AMANAT PANGDAM
Nomor: SOP/SP/XX/VII/2025

1. Tujuan

Memberikan pedoman yang sistematis dan terstandar dalam proses permintaan, penyiapan, dan penyampaian amanat Pangdam untuk kegiatan resmi atau non-resmi.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku bagi seluruh satuan kerja, staf, atau pihak penyelenggara kegiatan di lingkungan Kodam yang membutuhkan amanat tertulis atau lisan dari Pangdam Iskandar Muda.

3. Dasar Hukum dan Referensi

  • Peraturan Panglima TNI tentang Tata Naskah Dinas
  • Ketentuan internal Kodam Iskandar Muda
  • Pedoman Penulisan Strategis TNI AD

4. Definisi

  • Amanat Pangdam: Naskah resmi atau pernyataan lisan Panglima Kodam Iskandar Muda yang disiapkan untuk disampaikan pada kegiatan tertentu.
  • Pemohon Amanat: Pihak atau satuan kerja yang membutuhkan amanat Pangdam.
  • Seksi Penulisan Strategis (Lisstra): Subsatker di Pendam yang bertanggung jawab dalam penyiapan draf amanat.

5. Alur dan Prosedur

A. Permintaan Amanat

NoUraian KegiatanPenanggung JawabWaktu
1Menyampaikan surat permintaan resmi amanat Pangdam kepada Pendam IM, dilengkapi informasi kegiatan (tema, waktu, tempat, audiens, durasi, pokok materi)Pemohon AmanatH-7 kegiatan
2Melakukan verifikasi awal kelengkapan informasiSeksi Lisstra Pendam1 hari kerja
3Koordinasi awal dengan Kapendam dan staf Pangdam untuk klarifikasi arah isi amanatSeksi Lisstra Pendam1 hari kerja

B. Penyiapan Draf Amanat

NoUraian KegiatanPenanggung JawabWaktu
4Menyusun draf awal amanat berdasarkan data kegiatan dan arahan pimpinanSeksi Lisstra Pendam2 hari kerja
5Telaah dan revisi internal oleh KapendamKapendam & Seksi Lisstra1 hari kerja
6Penyampaian draf kepada Staf Pangdam untuk validasi dan persetujuanKapendamH-3 kegiatan

C. Finalisasi dan Distribusi

NoUraian KegiatanPenanggung JawabWaktu
7Revisi final berdasarkan arahan PangdamSeksi Lisstra1 hari kerja
8Pengetikan rapi dan pengesahan akhirSekretariat PangdamH-1 kegiatan
9Pengiriman naskah amanat ke pemohon atau pendamping PangdamPendam / Sekretariat PangdamH-1 atau hari-H

6. Format Permintaan Amanat

Permintaan amanat secara tertulis harus memuat:

  • Nama dan jenis kegiatan
  • Waktu dan tempat kegiatan
  • Profil audiens (jumlah, instansi)
  • Tema kegiatan
  • Tujuan amanat
  • Batas waktu diterimanya naskah
  • Kontak penanggung jawab kegiatan

7. Waktu Minimal Permintaan

Permintaan amanat sebaiknya diterima minimal 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan. Permintaan mendadak akan disesuaikan dengan ketersediaan waktu Pangdam dan kesiapan tim penulis.

8. Evaluasi dan Monitoring

  • Evaluasi berkala dilakukan oleh Kapendam setiap triwulan.
  • Feedback dari pengguna amanat dicatat dalam log evaluasi kinerja penulisan strategis.
  • Setiap keterlambatan penyerahan pointer kegiatan harus dilaporkan dalam rapat staf Pendam.

9. Penutup

SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali secara berkala atau jika terdapat perubahan kebijakan.